Oleh : | 31 Juli 2026 | Dibaca : 20 Pengunjung
|
| TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BPJT |
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini disusun oleh Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli sebagai media informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tata cara pendaftaran sebagai Wajib Pajak Daerah. Materi dalam ini memuat dasar hukum, pihak yang wajib mendaftar, manfaat pendaftaran, persyaratan dokumen, alur pendaftaran hingga penerbitan NPWPD, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui upaya ini diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan PBJT merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mewujudkan pembangunan Kabupaten Bangli yang maju, transparan, dan sejahtera.
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BPJT
24TATA CARA PENDAFTARAN PBB-P2
9143PEMENANG UNDIAN LUNAS PEMBAYARAN PBB TH 2014
13209PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA/ KELURAHAN PENCAPAI REALISASI TERTINGGI TARGET PBB-P2 TAHUN 2014
17181SUBAK ABIAN KALA JIWA WAKILI KABUPATEN BANGLI DALAM LOMBA SUBAK/SUBAK ABIAN TK PROVINSI BALI TH 2014
KEPALA BADAN
Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P