Oleh : | 31 Agustus 2014 | Dibaca : 14351 Pengunjung
|
| KUNJUNGAN KANWIL DJP PROVINSI BALI DALAM RANGKA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI / INTENSIFIKASI PENGELOLAAN PBB P2 DAN PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BANGLI. |
Sesuai dengan Amanah Undang Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengalihan Kewenangan pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah kabupaten Kota Salah satu kebijakan Pajak Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) menjadi Pajak Daerah. Kabupaten Bangli telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013, tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP). PBB-P2 dapat dipungut oleh Daerah mulai tanggal 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014.
Adapun tujuan dari pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)adalah salah satunya Untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota, seperti:
Terkait PBB-P2, kewenangan yang telah dialihkan oleh pemerintah pusat kepada kabupaten/kota adalah
Pemerintah pusat akan mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain: proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan. Tantangan dalam pengalihan PBB-P2, antara lain:
Sesuai dengan PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.07/2014 NOMOR 10 TAHUN 2014 tentang TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH Untuk persiapan pemungutan PBB-P2, Daerah perlu menyiapkan beberapa hal, yaitu, pertama, regulasi hukum yang terdiri dari Perda, Peraturan Kepala Daerah dan SOP yang terkait dengan proses pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, pembayaran, dan pengawasan. Kedua, organisasi yang memadai untuk melaksanakan pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, pembayaran, dan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan PBB-P2. Ketiga, sumber daya manusia yang memadai baik dari sisi jumlah maupun kompetensi, khususnya SDM yang mampu melakukan pendataan, penilaian dan penetapan objek pajak, pengolahan data dan pencetakan dokumen perpajakan (SPOP dan SPPT), penagihan dan pelayanan pembayaran. Keempat, sarana dan prasarana pendukung, antara lain berupa ruang pelayanan kepada wajib pajak, peralatan komputer, printer, dan sistem aplikasi untuk pengolahan basis data PBB-P2. Kelima, kerjasama dengan instansi terkait lainnya, seperti bank yang akan dijadikan tempat pembayaran, Kantor Pertanahan, Notaris dan PPAT, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat. Keenam, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, antara lain mengenai pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah, perubahan SPPT termasuk perhitungan ketetapan PBB-P2 berdasarkan tarif dan NJOP yang ditetapkan oleh daerah, serta tatacara pembayaran dan penagihan.
Guna membantu daerah Kabupaten/Kota dalam Mengelola dan memungut PBB-P2 PBB P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, melaksanakan kegiatan Ekstensifikasi/Intensifikasi dan melaksanakan Bimbingan Teknis pengelolaan PBB P2 Agar pelaksanaan pemungutan PBB-P2 oleh Daerah dapat berjalan dengan baik, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2014. Kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Bangli tersebut telah diikuti oleh sekitar 20 peserta. Dalam kegiatan tersebut antara lain telah dibahas beberapa kebijakan pemungutan PBB-P2 oleh daerah seperti tarif dan NJOP, Proses Pendataan,Penilaian Tanah dan Bangunan perkembangan/kondisi piutang PBB-P2, serta Proses dan Tata kelola kepegurusan dan Penangan Pelayanan PBB-P2 di Kabupaten Bangli.
PEMENANG UNDIAN LUNAS PEMBAYARAN PBB TH 2014
13100PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA/ KELURAHAN PENCAPAI REALISASI TERTINGGI TARGET PBB-P2 TAHUN 2014
17040SUBAK ABIAN KALA JIWA WAKILI KABUPATEN BANGLI DALAM LOMBA SUBAK/SUBAK ABIAN TK PROVINSI BALI TH 2014
12545PENILAIAN PEMBINAAN,EVALUASI DAN LOMBA SUBAK/SUBAK ABIAN TK PROVINSI BALI TH 2014 DI KABUPATEN BANGLI
14352KUNJUNGAN KANWIL DJP PROVINSI BALI DALAM RANGKA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI / INTENSIFIKASI PENGELOLAAN PBB P2 DAN PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BANGLI.
PLT. KEPALA BADAN
Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P