Oleh : | 23 September 2026 | Dibaca : 6 Pengunjung
|
| Harmonisasi Rancangan Perbup Penerbitan NPWPD Secara Jabatan. |
Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Secara Jabatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan untuk mendukung pelaksanaan inovasi GENCAR BANGLI.
Harmonisasi bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penguatan regulasi ini, diharapkan terbangun mekanisme pendaftaran dan pendataan wajib pajak yang lebih tertib, proaktif, dan berbasis data perizinan usaha, sehingga mendukung perluasan basis wajib pajak serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli.
Pemungutan PBB-P2 di Desa Buahan
7Harmonisasi Rancangan Perbup Penerbitan NPWPD Secara Jabatan.
13Penagihan Pajak Air Tanah (PAT) secara door-to-door (jemput bola)
12BKPAD Kabupaten Bangli Gelar Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik BPHTB Online
93TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BPJT
KEPALA BADAN
Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P