Harmonisasi Rancangan Perbup Penerbitan NPWPD Secara Jabatan.

Oleh : | 23 September 2026 | Dibaca : 6 Pengunjung


Harmonisasi Rancangan Perbup Penerbitan NPWPD Secara Jabatan.

Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Secara Jabatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan untuk mendukung pelaksanaan inovasi GENCAR BANGLI.

Harmonisasi bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penguatan regulasi ini, diharapkan terbangun mekanisme pendaftaran dan pendataan wajib pajak yang lebih tertib, proaktif, dan berbasis data perizinan usaha, sehingga mendukung perluasan basis wajib pajak serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA BADAN

Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P